Warga Tulangbawang Ditangkap Polisi Usai Beli Sabu

TULANGBAWANG – Seorang pria berinisial TH (26), warga Kampung Agungjaya, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang, Lampung ditangkap Polisi usai membeli sabu di sebuah rumah di Kampung Bujukagung, Senin (06/09) lalu.
“Dari tangan pria tersebut petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, dan satu lembar kertas berwarna coklat,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Jumat (10/09).
.Anton menjelaskan, menurut pengakuan tersangka dirinya baru saja membeli paket sabu seharga Rp150 ribu dari seorang wanita yang merupakan pemilik rumah.
Saat ini pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliarm” pungkas Anton.