Warga Lampung Selatan Gugat Bank BRI Kalianda

LAMPUNG SELATAN – Denny Prayogi menggugat perdata Bank BRI Kalianda karena diduga telah melakukan eksekusi alias sita sepihak. Bahkan pihak Bank melakukan lelang aset yang tak prosedural.
Mirisnya lagi rumah kisaran Rp1 Miliar milik warga Sidomulyo, Lampung Selatan itu dilelang Rp300 Juta tanpa memberitahu siapa pemenangnya.
"Klien kami merasa tidak puas terhadap pelayanan BRI Cabang Kalianda. Dimana debitur dalam proses sita eksekusi jaminan tidak mendapatkan sejumlah hak-hak sebagai debitur, seperti proses surat peringatan hingga yang ketiga,” ujar kuasa hukum penggugat, Abdul Kholil Bakeri di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Kamis (18/06).
kekecewaan debitur itu muncul lantaran pihak bank diduga mengabaikan strukturisasi kredit dengan perpanjangan tenor bunga rendah dalam upaya bank negara untuk memperbaiki perkreditan nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran.
“Jika barang dilelang seharusnya ada pengumuman dulu sebanyak 2 kali, berselang 15 hari. Pengumuman pertama dapat dilakukan melalui selebaran /tempelan yang dapat dibaca hak layak umum atau melalui surat kabar harian. Tetapi pengumuman kedua harus dilakukan melalui surat kabar harian dan dilakukan 14 hari sebelum pelaksanaan lelang,” ungkapnya.
Pengacara dari Kantor Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Syariah Indonesia ini mengungkapkan, tertutupnya pihak BRI Cabang Kalianda terhadap pihak pemenang lelang sita eksekusi kliennya.
Hingga kini pihak BRI belum dapat menunjukkan pihak pemenang lelang. Padahal, harga pemenang lelang dengan nilai dibawah standar senilai kurang lebih Rp300 Juta. “Padahal, harga pasaran untuk rumah tinggal tersebut bisa ditawarkan dengan harga Rp1 miliar,” pungkasnya.