Walikota Bandarlampung Minta Warga dan Kendaraan Masuk Perumahan Disemprot Disinfektan

BANDARLAMPUNG-Walikota Bandarlampung, Provinsi Lampung, Herman HN, mengeluarkan surat kepada pengelola perumahan Nomor 443.3/468/IV.06./2020, tanggal 30 maret 2020 perihal antisipasi covid -19 di Kota Bandarlampung.
Herman HN meminta kepada pihak pengelola untuk melakukan penyemprotan desipektan yang dilakukan oleh satpam atau penunggu pintu masuk komplek kepada setiap warga atau kendaraan yang masuk ke komplek perumahan.
“Memperhatikan penyebaran virus korona (covid-19) yang cenderung terus meningkat dari waktu saya minta pengelola perumahan perketat warga dan kendaraan yang akan masuk ke perumahan,” kata Herman HN, Senin (30/03).
Herman juga meminta untuk menerapkan akses satu pintu keluar masuk komplek bagi mobilitas warga dan kendaraan.