Tulangbawang Izinkan Hajatan Digelar Hingga Jam 5 Sore, Kapolres: Melanggar, Tindak Tegas!

TULANGBAWANG – Status zona kuning dan PPKM Level 2, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang, Lampung, mengizinkan warganya menggelar pesta atau hajatan hingga pukl 17.00 WIB.
Hal itu terungkap pada kegiatan rapat evaluasi protokol kesehatan (prokes) di tempat hajatan/pesta yang dilaksanakan di ruang rapat Sekda Tulangbawang, Selasa (28/09).
Hadir pada rapat tersebut Sekda Tulangbawang Anthony, Kapolres AKBP Hujra Soumena serta diikuti para Camat, Kapolsek, Lurah, dan Kepala Kampung (Kakam) secara virtual di kantor Kecamatan masing-masing.
Anthony meminta para camat untuk tetap melaporkan perkembangan situasi COVID-19 di wilayahnya masing-masing dan berkoordinasi dengan para kakam, tokoh agama (toga), tokoh adat (todat), serta tokoh masyarakat (tomas).
"Para Camat harus peduli dengan pesta-pesta yang melanggar kesepakatan bersama hingga larut malam di wilayahnya masing-masing," ucap Anthony.
Dia berharap pertemuan ini menghasilkan penekanan-penekanan di lapangan yang bisa membuat masyarakat tetap taat aturan dan kesepakatan bersama terkait pelaksanaan hajatan/pesta.
Sementar, Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena mengharapkan koordinasi dan kerjasama untuk penanganan kebijakan yang telah disepakati bersama mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini.
"Kami akan tegas mengenai kesepakatan bersama, jika dalam aturan ada poin-poin yang dilanggar oleh pihak shohibul hajat," ucap Hujra.
Lanjutnya, poin-poin yang tercantum di dalam kesepakatan bersama, wajib untuk ditaati oleh pihak shohibul hajat sesuai dengan PPKM saat ini.
“Diantaranya, kegiatan hiburan orgen/musik di tempat hajatan/pesta yang digelar oleh shohibul hajat kalau sudah waktunya berhenti ya harus berhenti. Di dalam kesepakatan bersama telah disebutkan, kegiatan hiburan orgen/musik di tempat hajatan/pesta hanya sampai jam 5 sore. Kalau sudah jam segitu ya harus berhenti dan tidak ada lagi yang sampai malam hari," papar Hujra.
Ia menambahkan, apabila nanti masih ditemukan ada pihak shohibul hajat yang melanggar kesepakatan bersama, kami dari pihak Polres tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.