Tim Penilai Internal Kemenkumham Verifikasi Lapangan Lapas Rangkasbitung

LEBAK - Tim Penilai
Internal Kementerian Hukum dan HAM RI melaksanakan verifikasi lapangan dalam
rangka evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung, Jumat (12/5/2023).
Adapun Tim Penilai Internal (TPI) Wilayah I Inspektorat
Jenderal Kementerian Hukum dan HAM terdiri dari Superman selaku Pengendali
Teknis, Ade Kurniawan selaku Ketua Tim beserta Rica Widia dan Heriyanto Tri
Ratmoko selaku Anggota Tim.
Mengawali verifikasi lapangan, TPI meninjau area parkir
khusus layanan prioritas, parkir kendaraan roda dua, toilet pengunjung dibagian
depan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Ruang Layanan Kunjungan Indoor dan
Outdoor, ruang bermain anak, ruang laktasi, dan klinik pratama non rawat inap.
TPI juga melakukan pengecekan pada blok hunian warga binaan, Perpustakaan
Destinasi Wisata Hukum, Wartelsuspas, Dapur Sehat dan bersih hingga Lembaga
Pelatihan Kerja (LPK) Bina Lapaskas Center.
Pada kesempatan ini beragam layanan turut dijelaskan Kepala
Lapas Kelas III Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang termasuk
keunggulan, inovasi dan sarana prasarana dalam menunjang pelayanan kepada
masyarakat.
"Semua inovasi layanan yang kita unggulkan ini sebagai
bentuk peningkatan kualitas pelayanan kita kepada masyarakat, dan untuk para
Warga Binaan yang saat ini ada di dalam kita berikan berbagai macam pelatihan
untuk meningkatkan kualitas hidup mereka," Ucap Surya.
Untuk persiapan menghadapi penilaian Tim Penilai Nasional
ada beberapa hal yang menjadi masukan disampaikan oleh TPI untuk bahan
perbaikan. Selain TPI juga mengapresiasi positif atas upaya Lapas Kelas III
Rangkasbitung dalam memberikan pelayanan prima pada pengguna layanan dengan
terus berbenah dan berinovasi.
"Dari hasil kita keliling ini sudah cukup baik namun
masih ada beberapa yang harus ditingkatkan kembali, inovasi yang dihasilkan
harus berdampak langsung oleh masyarakat," ucap Superman.
Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Yurista Dwi Artharini
beserta Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan, Esy Saidah Syam mewakili
Kanwil Kemenkumham Banten turut mendampingi TPI melakukan Verifikasi Lapangan.