Tim Auditor Inspektorat Nias Periksa Kades Gazamanu

NIAS – Tim auditor Inspektorat Kabupaten Nias, Sumatera Utara periksa Tribakti Lase, Kepala Desa (Kades) Gazamanu, Kecamatan Bawalato, terkait dugaan penyelewengan dana desa dalam pengadaan pompa air merek Shimizu dan rehabilitasi sarana air bersih MCK.
Pantauan dilokasi hadir Irban VI Noeli Mendrofa selaku penanggungjawab lapangan, Tim Auditor, Dinas PMD Kabupaten Nias, Pendamping Desa, Tenaga Ahli, Ketua BPD, perangkat desa serta masyarakat Desa Gazamanu.
Dugaan ini terkuak setelah masyarakat melaporkan kepala desa dan TPK ke tindakan pidana korupsi (Tipikor) Polres Nias pada 01 Maret 2020 atas penyalahgunaan anggaran DD tahun 2020.
Inspektur PembantuVI Noeli Mendrofa mengatakan, tujuan kedatangan tim dari Inspektorat berdasarkan rekomendasi Bupati Nias untuk melakukan pemeriksaan atas laporan masyarakat terkait dugaan tersebut.
"Kami berharap ada kerjasama yang baik dari pihak-pihak terkait dalam hal ini kades dan apartur desa. Apabila ada hal-hal yang perlu ditanyakan seusai pemeriksaan, silakan langsung datang ke kantor," ucap Mendrofa.
Sementara, Kepala Desa Gazamanu Tribakti Lase mengucapkan banyak terimakasih kepada Inspektorat yang telah melaksanaan audit atau pemeriksaan pelaksanaan DD/ADD tahun 2020.
"Saya sangat menyambut baik kedatangan masyarakat yang antusias menyaksikan pemeriksaan kegiatan fisik pembangunan pemeliharaan gedung sanggar seni budaya, pemeliharaan WC/MCK , dan pembangunan sumur bor," ungkap kades.
Dalam Pemeriksaan tim auditor, pemeriksaan diawali dari gedung sanggar seni budaya, selanjutnya pada Pemeliharaan Gedung MCK/WC, dan diakhiri dengan mengecek sumur bor yang terpasang di beberapa dusun di Desa Gazamanu.
Dari hasil pemeriksaan tim auditor dilapangan, khusus sumur bor, dari 45 unit terdapat tiga unit yang tidak berfungsi.