Tiga Pemuda Bejat di Tulangbawang Perdaya Siswi SMA di Rumah Kosong

TULANGBAWANG – Tiga pemuda berinisial WT (24), BS (23) dan NM (21) ditangkap Polsek Rawajitu Selatan, Tulangbawang, Lampung, karena dilaporkan menyetubuhi anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar SMA.

“Ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Sabtu (04/07), sekira pukul 01.00 WIB, di rumah masing-masing,” kata Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Sabtu (04/07).

Pelaku WT ditangkap di Kampung Karyajitu Mukti, sementara BS dan NM di Kampung Yudhakarya Jitu.

“Para pelaku ditangkap atas laporan ayah kandung korban,” terang Mahbub.

Dijelaskannya, pada Kamis (09/04) lalu, pelaku WT mengajak korban untuk datang ke sebuah rumah kosong yang berada di Kampung Yudhakarya Jitu. Korban awalnya sama sekali tidak merasa curiga terhadap pelaku karena sudah menjadi teman dekat dan ternyata saat sudah berada di dalam rumah kosong tersebut, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Korban sempat menolak ajakan pelaku tersebut, tetapi pelaku terus berusaha merayu korban hingga akhirnya pelaku berhasil melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban sebanyak satu kali," jelas Mahbub.

Usia aksi pertamanya berhasil, sepekan kemudian tepatnya Kamis (16/04), WT kembali mengajak korban ke rumah yang sama. Saat korban masuk ke rumah tersebut ternyata disana sudah ada pelaku BS dan NM yang sudah menunggu.

"Pelaku WT langsung mengajak korban masuk ke dalam kamar, di kamar tersebut pelaku WT kembali merayu korban sehingga pelaku dan korban kembali melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah selesai pelaku WT dan korban keluar dari kamar dan duduk di ruang tamu, saat sedang duduk di ruang tamu tersebut, pelaku NM langsung merayu korban dan mengajaknya masuk ke dalam kamar sehingga terjadi hubungan layaknya suami istri. Hal serupa juga dilakukan oleh pelaku BS, sehingga hari itu korban hanya bisa pasrah menjadi nasfu bejat para pelaku dikarenakan korban takut," jelas Mahbub.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugas kami dalam perkara tindak pidana ini berupa kasur warna merah dan empat potong pakaian korban pada saat disetubuhi oleh para pelaku.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawajitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.