Tekab 308 Polres Tulangbawang Ringkus Buronan Begal Sadis
TULANGBAWANG - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang, Lampung, berhasil menangkap SN als DI (20), buronan begal sadis yang terjadi di areal PT. Sweet Indo Lampung (SIL) pada Agustus 2018 silam.
Pelaku ditangkap pada Rabu (19/08), sekira pukul 23.30 WIB, di rumahnya Kampung Bakungrahayu, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang.
Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mengatakan, aksi yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat (03/08/2018) silam, sekira pukul 14.00 WIB, di Jalan Poros, Km 22, PT. SIL.
“Saat itu korban Rio Agusta (27), warga Jalan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, berangkat dari Kampung Gunungtapa hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, warna hitam,” kata Sandy, Kamis (20/08).
Tiba-tiba sepeda motor yang sedang dikendarai oleh korban ini diikuti dari belakang oleh sepeda motor Honda Supra, warna hitam, tanpa plat nomor yang kendarai oleh pelaku dengan dua rekannya, lalu sepeda motor korban tersebut dipepet dan ditendang oleh para pelaku sehingga korban terjatuh.
"Saat korban terjatuh, pelaku SN als DI langsung mendatangi korban dan mengayunkan sebilah golok ke arah kepala korban, namun korban berhasil menghindar dan para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban," jelas Sandy.
Lanjutnya, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp16 Juta.
"Selain berhasil menangkap pelaku SN als DI, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis golok yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya," tambah Sandy
Saat ini pelaku SN als DI masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.