Tahun Depan, Dispenda Maybrat Genjot Pendapatan Pajak

Tahun Depan, Dispenda Maybrat Genjot Pendapatan Pajak
Kepala Dispenda Maybrat, Melianus Saa (Foto: Edwin Charles Fatie/monologis.id)

MAYBRAT - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Maybrat, Papua Barat, hingga kini belum menerapkan pajak secara menyeluruh karena baru ditetapkan pada 2019 lalu ditambah adanya pandemi COVID-19.

Kepala Dispenda Maybrat, Melianus Saa, memastikan tahun depan akan menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) Maybrat melalui sektor pajak.

"Mengenai izin usaha dan izinnya termasuk penerimaan, ditambah pajak, kemudian jasa usaha, jasa umum, dan jasa usaha tertentu, belum terapkan. Kita mau lakukan tahun ini tapi ada COVID jadi kita tunda," jelas Melianus, Selasa (08/09).

Meli –sapaan akrabnya-- menyebut, sejauh ini pendapatan yang diterima dikatakan cukup tinggi, walaupun pajaknya hanya masih baru berlaku untuk beberapa usaha saja seperti, kios, rumah makan, dan meubeler atau perkebengkelan.

"Nanti rencana pendapatan lain yang lebih besar lagi seperti IMB, PBB, Hotel, Pariwisata, dan Galian C,  ini semua kan kita belum mulaimulai, itu makannya tadi pak Asisten II pimpinan kami rapat untuk masing-masing diberikan tugas kedepannya" tambah Meli

Meli berharap,  setiap OPD yang ada terutama OPD yang menerima perda agar target dan capaian yang diberikan secepatnya dikejar di bulan ini, supaya tidak memungkinkan bisa ada evaluasi progres tersebut pada bulan november mendatang.

Harapannya lagi, dengan adanya akses internet yang telah terpasang, nantinya semua yang berhubungan dengan input dan transfer data akan dilakukan melalui aplikasi simda untuk memudahkan tiap distrik yang ada.

Ketika ditanya target pendapan kedepan dari perda tersebut, dikatakannya, hal itu biasanya terencana melalui rencan kerja (renja) pada SKPD itu masing-masing,

"Biasanya yang paling besar itu ada di pajak, kalau retribusi kecil, setiap tahun nanti kita terima sekitar 400 sampai 500-an lah, intinya kedepan kita sesuaikan dengan kondisi yang ada," tutupnya.