Setubuhi Pacar Sebanyak 3 Kali, Pemuda Tulangbawang Digelandang Polisi

TULANGBAWANG - Polsek Gedungaji membekuk RG (19), warga Kampung Batanghari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, karena diduga memperkosa anak dibawah umur.
Pelaku ditangkap pada Selasa (27/04) sore kemarin, dirumahnya.
Kapolsek Gedungaji Ipda Arbiyanto mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berkat laporan orangtua korban.
“Peristiwa itu pertama kali terjadi pada November 2020. Saat itu pelaku yang merupakan pacar korban datang ke rumah korban saat posisi rumah dalam keadaan sepi dan hanya ada korban sendirian,” tutur Arbiyanto, Rabu (28/04).
Mengetahui korban sendirian, pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan dengan cara langsung menggendongnya ke dalam kamarnya.
“Saat berada di dalam kamar pelaku langsung memaksa korban dengan cara melepas pakaian korban secara paksa, korban sempat melawan tetapi tenaga pelaku jauh lebih kuat. Dalam keadaan tidak berdaya, pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya sebanyak tiga kali, setelah itu pelaku langsung pulang," jelas Arbiyanto.
Lalu, pada Rabu (21/04), pelaku kembali menghubungi korban dan mengajaknya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban menolak dan diancam oleh pelaku, karena ketakutan korban lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bapak kandungnya.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Arbiyanto.
Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.