Senin Pekan Depan, 486 PPPK Tulangbawang Barat Terima SK
TULANGBAWANG BARAT - 486 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tulangbawang Barat, Lampung, akan menerima Surat Keputusan (SK) pada Senin, 17 Oktober 2022 pekan depan.
Hal itu dikatakan langsung Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian, Informasi dan Fasilitas Profesi ASN, Feri Yanto, Jumat (14/10/2022).
Menurutnya, penandatanganan kontrak dan SK pengangkatan PPPK telah selesai dilakukan, dan selanjutnya telah dilaporkan ke pimpinan.
"Telah kita lakukan koordinasi dengan Badan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bahwa kita telah siap menyerah SK PPPK pada 17 Oktober 2022 mendatang dan akan diserahkan langsung Pj Bupati dan Kepala BKPSDM secara simbolis," terangnya.
Lanjut Feri, berdasarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) pusat bahwa, untuk jangka waktu kontrak PPPK ini hanya lima tahun, terhitung dengan dikeluarkannya Nomor Identitas Pegawai (NIP) Negeri Sipil yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Feri menjelaskan, untuk besaran gaji PPPK yang akan diterima nanti bekisar Rp3 juta per bulan di luar tunjangan.
Dia menambahkan, apabila PPPK melanggar persyaratan maupun syarat kontrak atau ke tentang yang telah di buat, ini merupakan wewenang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam hal pengangkatan, pemberhentian, evaluasi dan lain sebagainya.
Untuk tugas, tanggungjawab dan hak mereka sama seperti pegawai negeri sipil hanya saja yang membedakan tidak ada tunjangan hari tua (pensiun) tapi untuk Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) itu ada.
"Harapannya untuk PPPK nantinya setelah mereka menerima SK, dapat bekerja menjalankan tugasnya sebaik mungkin sebagai abdi negara karena status PPPK ini sama dengan PNS, namun karena terciptanya undang-undang no 5 tahun 2014, Aparatur Sipil Negara (ASN) itu bukan hanya PNS saja akan tetapi PPPK juga sudah termasuk di dalam nya oleh karena itu kami mengimbau jangan sampai menyia nyiakan kesempatan yang baik ini," tuturnya.