Selewengkan Dana Desa, Warga Tulangbawang Ditangkap di Tanggamus

TULANGBAWANG - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang, Lampung, menangkap pelaku penyelewangan dana desa (DD).
Pelaku berinisial SN (42), warga Kampung Hargorejo, Rawajitu Selatan, Tulangbawang, ditangkap pada Kamis (11/8/2022) malam di Pekon (Desa) Airnaningan, Tanggamus.
“Pelaku ini melakukan tindak pidana penyelewengan dana desa saat masih menjabat sebagai Sekretaris Kampung (Sekkam) Hargorejo tahun anggaran 2017 s/d 2019,” kata Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Jumat (12/8/2022).
Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tulangbawang terhadap dana desa (DD) Kampung Hargorejo TA 2019, telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp168.171.423.
Kasat menjelaskan, pada April 2019, Kampung Hargorejo mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp 1.324.684.519 yang bersumber dari APBN, APBD, dan bantuan Kabupaten.
Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat, ternyata dalam pengelolaan dana desa (DD) tersebut terdapat ketidaksesuaian dengan anggaran pendapatan belanja kampung (APBKam)
"Ketidaksesuaian tersebut yakni terdapat selisih kas, pengeluaran atas pengelolaan APBKam TA 2019 yang belum di pungut pajak PPN/PPh, terdapat kekurangan pemungutan pajak atas belanja modal alat dan bahan, terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas, terdapat ketidaksesuaian dalam pekerjaan pembangunan, dan pembelian barang inventaris kampung yang tidak diketahui keberadaannya," jelas Wido.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.