Segera Daftar, BPN Mesuji Sediakan 3500 Kuota PTSL

MESUJI - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mesuji menyiapkan 3500 kuota untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Seksi Penetapan Hak Pendaftaran Anegra Mardenitami mewakili Kepala Badan Pertanahan Nasional Mesuji Elih Rahmatullah menuturkan, alur pendaftaran sertifikat, setiap masyarakat yang ingin merubah status surat tanah yang belum bersertifikat menjadi sertifikat hak milik biasanya di desa membentuk Pokmas (Kelompok masyarakat) atau panitia desa yang mengurus administrasi surat menyurat bagi masyarakat yang ingin mengajukan tanahnya bersertifikat.
“Lalu Pokmas menyediakan berkas itu untuk diajukan ke BPN setempat,” ujarnya, Selasa (4/1/2022).
Untuk biaya pendaftaran pembuatan sertifikat PTSL, BPN sebesar Rp200 ribu per sertifikat sesuai SKB 3 Menteri, “Lampung masuk Kategori empat dengan biaya Rp200 ribu," ucapnya.
Dia menjelaskan, Rp200 ribu itu untuk biaya tiga patok, satu materai dan persiapan pemberkasan pengajuan pendaftaran sertifikat PTSL. Lalu pihak pokmas menyediakan berkas pengajuan pendaftaran untuk di ajukan ke BPN.
“Bagi masyarakat Mesuji yang memiliki tanah belum bersertifikat bisa mengikuti program PTSL di tahun 2022," ujarnya.