SDBK Bank Lampung Periode Mei 2022

BANDAR LAMPUNG – Berdasarkan Informasi terkait Suku Bunga Dasar Kredit atau SBDK Perbankan mulai dari segment korporasi, ritel, mikro serta konsumsi baik KPR dan Non KPR ditetapkan SBDK per tahunnya pro rata sebesar 8 %.
Hal ini terlihat dalam Tingkat SDBK yang dikeluarkan oleh Bank Lampung periode 31 Mei 2022.
SBDK sendiri adalah Suku Bunga Kredit yang dijadikan dasar oleh bank kepada para calon debiturnya.
SDBK dalam periode mei 2022 ini Bank Lampung hampir menerapkan Suku Bunga flat yang sama tiap sektor nya, termasuk tiap bank akan memperhitungkan Estimasi resiko yang diterapkan oleh masing masing perbankan kepada para calon debitur dan kelompok debitur tertentu.
Kebijakan Bank Indonesia dalam periode mei 2022 ini Nampak tingkat penetepan Suku Bunga Kredit kepada para calon Nasabah sama dengan tingkat SBDK yang ada tiap sektor usahanya.
Terutama untuk kredit konsumsi yang disalurkan melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan, SDBK tidak menjadi acuan dalam penyaluran dalam dua skema kredit tersebut.
Menanggapi kondisi ini Bank Lampung Secara Berkala konsisten melakukan publikasi SBDK dilaman nya https://banklampung.co.id/ termasuk untuk Periode Mei 2022 kali ini