Satpol PP Kabupaten Serang Perketat Pengawasan Selama Ramadan
SERANG - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah telah mengeluarkan
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha di Bulan
Suci Ramadan Tahun 2023. Salah satunya, membatasi fasilitas hiburan dan waktu
operasi rumah makan di wilayah Kabupaten Serang.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) memperkuat pengawasan untuk menjaga kesucian dan ketertiban
pada bulan suci Ramadan. 
“Dengan surat edaran Bupati Serang terkait kegiatan usaha di
bulan Ramadan, maka pelaku usaha wajib menaati tanpa kecuali,†kata Kepala
Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat melalui keterangan tertulis, Senin
(3/4/2023). 
Menurut Ajat, Satpol PP Kabupaten Serang terus melaksanakan
pengawasan terhadap tempat hiburan di semua kecamatan, terutama wilayah bagian
timur dan barat. 
“Sebelum ada surat edaran, kami sering melakukan pengawasan
terhadap kemungkinan pelanggaran peraturan daerah atau perda. Ada yang
diperingatkan, dibubarkan, hingga kami segel jika bandel,†tegasnya. 
Ia mengungkapkan, dalam beberapa pekan terakhir, pihaknya
sudah beberapa kali melakukan pengawasan, terutama mencegah beroperasinya
tempat hiburan malam. Termasuk pengawasan juga dilakukan terhadap tempat kos
seruni atau yang lebih dikenal dengan kontrakan walet, di perbatasan Kabupaten
Serang-Kota Cilegon. 
“Diduga ada sekitar kurang lebih 20 kamar yang diisi oleh
karyawan pabrik dan 5 kamar yang dihuni oleh wanita penghibur yang biasa
menerima tamu laki-laki untuk sekadar menemani minum atau karaoke di kamar
tersebut. Kami lakukan peringatan dan bisa mengarah kepada penindakkan jika
tidak tertib selama Ramadan,†tegasnya. 
Menurut Ajat, kondisi saat ini sudah ada perubahan
dibandingkan dulu, terutama dalam mengatasi keberadaan tempat hiburan malam
(THM). Antaranya dua THM di Jalan Lingkar Selatan sudah disegel. “Tiga lainnya
diperingatkan kembali, jika membandel maka akan disegel lagi,†tegasnya. 
Dengan penguatan surat edaran Bupati Serang, Satpol PP lebih
tegas lagi dalam melakukan pengawasan. “Pemantauan tidak harus melulu ke
wilayah Serang Barat, tapi masih ada wilayah Kabupaten Serang yang harus
diawasi lainnya. Kalau ada yang curi-curi untuk melakukan pelanggaran,
penegakkan perda akan semakin tegas,†ujarnya. 
 
 ANDRE NANDA SAPUTRA
                                    ANDRE NANDA SAPUTRA                                 
         
         
         
         
         
         
        
 
        
             
        
             
        
             
        
             
        
             
        
            







 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
                                        
                                    