Rusdianti dan Ahmad Ngadelan Jawawi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Lampung Selatan

Rusdianti dan Ahmad Ngadelan Jawawi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN –DPRD Lampung Selatan menggelar rapat paripurna pelantikan dan pengesahan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota setempat masa jabatan 2019-2024, Jumat (7/10/2022).

Kedua anggota DPRD PAW yang dilantik yakni Rusdianti dari fraksi PAN menggantikan Alm Sukardi dan Ahmad Ngadelan Jawawi dari fraksi PKB menggantikan Alm HM Romli. Pelantikan dipimpin Wakil Ketua I Agus Sartono.

Rusdianti yang menggantikan Alm Sukardi berasal dari daerah pemilihan (Dapil) 6 meliputi Merbaumataram, Tanjungbintang dan Tanjungsari. Sedangkan, Ahmad Ngadelan Jawawi menggantikan Alm HM Romli berasal dari dapil 7 yang meliputi wilayah Candipuro, Waysulan dan Katibung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan Thamrin yang menghadiri pelantikan tersebut mengatakan, PAW bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD.

Selain itu, juga menjadi bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai dengan mekanisme Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Saya yakin dan percaya saudara berdua adalah sosok pilihan rakyat yang diyakini mampu menjembatani aspirasi dan kepentingan masyarakat daerah pemilihannya,” ujar Thamrin.

Thamrin mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa selain Kepala Daerah, DPRD juga merupakan unsur penyelenggara pemerintahan. Sehingga, DPRD memiliki tanggungjawab yang sama dengan Kepala Daerah untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Thamrin berharap, anggota PAW DPRD yang baru saja dilantik dan disahkan itu dapat segera menyesuaikan diri dan mempelajari berbagai ketentuan, serta tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan.

“Kami semua berharap saudara dapat bekerjasama dan menjadi mitra penting Pemerintah Daerah dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) bersama Pemerintah Daerah, termasuk melaksanakan penyusunan APBD,” harap Thamrin.