Remaja di Tulangbawang Cabuli Mantan Pacar

Remaja di Tulangbawang Cabuli Mantan Pacar
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Pelajar berinisial WS (17), warga Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulangbawang, Lampung dibekuk Polisi karena diduga mencabuli mantan pacar.

“Pelaku dibekuk di rumahnya pada tadi malam,” ungkap Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Kamis (04/11).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Selasa (09/03) siang saat korban sedang sendirian di rumahnya. Sedangkan orang tua korban sedang bekerja.

“Pelaku datang ke rumah korban dan memanggil korban dari luar rumah, karena takut korban diam saja. Pelaku lalu membuka paksa pintu rumah korban dan mendapati korban sedang duduk diatas Kasur di dalam kamar. Pelaku langsung memeluk dan korban sempat melawan dengan cara mendorong pelaku,” jelas Wagimin.

Pelaku mengancam korban, karena takut korban hanya diam dan pelaku dengan leluasa melakukan aksi cabulnya terhadap korban, usai berbuat cabul pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

Usai kejadian cabul tersebut korban mengalami trauma dan banyak berdiam diri. Ibu kandung korban yang curiga dengan perubahan anaknya lalu bertanya dan korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh mantan pacarnya. Mengetahui hal tersebut tentunya langsung membuat ibu kandung korban naik pitam dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawajitu Selatan.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawajitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Kapolsek.