Modal Bank Lampung Ditarget Dongkrak PAD Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung menargetkan penyertaan modal di Bank Lampung dapat meningkatkan PAD melalui kenaikan dividen. Pemerintah juga menekankan prinsip kehati-hatian, kemampuan fiskal, serta dampak investasi terhadap UMKM dan sektor riil.
BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung menargetkan penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Target tersebut disampaikan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandar Lampung dengan agenda jawaban atas pandangan umum delapan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Bank Lampung, Selasa (6/10/2026).
Eva mengatakan penyertaan modal harus memberikan manfaat yang terukur bagi daerah, terutama melalui peningkatan dividen yang diterima Pemkot Bandar Lampung.
“Kami sepakat bahwa penguatan modal perbankan daerah harus berbanding lurus dengan peningkatan dividen serta optimalisasi PAD guna membiayai program pembangunan di daerah,” kata Eva.
Menurut Eva, penyertaan modal juga diarahkan untuk memperkuat investasi produktif dan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.
Menanggapi pandangan Fraksi NasDem, Eva menyebut penyertaan modal merupakan salah satu instrumen untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
“Kami sepakat bahwa penyertaan modal merupakan instrumen strategis dalam meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui penguatan investasi produktif, meningkatkan akses pembiayaan, serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Pemkot Diminta Tetap Berhati-hati
Dalam pembahasan raperda tersebut, Pemkot Bandar Lampung juga menegaskan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan investasi daerah.
Menanggapi Fraksi PKS, Eva mengatakan kajian kelayakan, keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan, serta optimalisasi pendapatan daerah menjadi pertimbangan dalam penyertaan modal.
“Hal ini sejalan dengan komitmen kami dalam mengelola investasi daerah secara prudenn dan transparan,” katanya.
Sementara itu, catatan Fraksi PDI Perjuangan mengenai dampak investasi terhadap sektor riil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga mendapat respons positif dari Pemkot.
Eva menyatakan investasi daerah harus memberikan dampak terhadap sektor riil dan UMKM. Pemerintah juga akan memperhatikan besaran penyertaan modal, waktu pelaksanaan, kemampuan fiskal daerah, serta harmonisasi norma hukum sebelum raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kami sepakat bahwa investasi ini harus mendorong sektor riil dan UMKM,” ujarnya.
Adapun Fraksi Demokrat menyoroti hubungan antara penguatan modal Bank Lampung dan peningkatan dividen bagi pemerintah daerah. Sementara Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, dan PAN menyampaikan dukungan terhadap pembahasan raperda tersebut.
Eva mengatakan seluruh masukan fraksi akan menjadi bahan pembahasan pada tahap selanjutnya.
“Untuk hal-hal yang memerlukan informasi yang lebih mendalam dan teknis, kami siap membahasnya pada tahap pembicaraan selanjutnya sesuai tata tertib DPRD,” katanya.
Pemkot Bandar Lampung berharap Raperda Penyertaan Modal Bank Lampung dapat menjadi dasar hukum pengelolaan investasi daerah yang akuntabel sekaligus mendukung kemandirian fiskal dan pembiayaan pembangunan.
Dengan demikian, penyertaan modal tidak hanya memperkuat posisi pemerintah daerah dalam kepemilikan Bank Lampung, tetapi juga ditargetkan menghasilkan manfaat ekonomi melalui dividen, akses pembiayaan, dan penguatan sektor usaha masyarakat.











