DPRD Setujui Penyertaan Modal Pemkot Bandar Lampung untuk Bank Lampung
DPRD Bandar Lampung menyetujui pembahasan Raperda Penyertaan Modal Bank Lampung dilanjutkan. Namun, seluruh fraksi meminta pemerintah memperhatikan kemampuan fiskal, kajian kelayakan, tata kelola, dan manfaat investasi bagi PAD serta ekonomi daerah.
BANDAR LAMPUNG — DPRD Kota Bandar Lampung menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bandar Lampung pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Persetujuan tersebut disampaikan seluruh fraksi DPRD Kota Bandar Lampung dalam Rapat Paripurna dengan agenda jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Penyertaan Modal, Selasa (6/10/2026).
Delapan fraksi, yakni Gerindra, PKS, NasDem, PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Demokrat, dan PAN, menyatakan sepakat agar pembahasan raperda dilanjutkan.
Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan. DPRD meminta pemerintah daerah memastikan kebijakan penyertaan modal dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan kajian kelayakan investasi.
Fraksi-fraksi juga menyoroti pentingnya kepastian manfaat penyertaan modal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sektor riil, serta pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, DPRD meminta aspek regulasi dan tata kelola menjadi perhatian dalam pembahasan lanjutan agar kebijakan penyertaan modal memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemkot Janji Kelola Modal Secara Prudent
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengapresiasi dukungan seluruh fraksi terhadap kelanjutan pembahasan Raperda Penyertaan Modal.
Eva mengatakan seluruh masukan DPRD akan menjadi bahan pemerintah dalam pembahasan tahap berikutnya.
“Terima kasih atas dukungan seluruh fraksi. Saran dan masukan yang disampaikan akan menjadi catatan strategis kami agar Raperda ini menghasilkan regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta percepatan pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Eva.
Menurut Eva, masukan DPRD mencakup optimalisasi dividen dan PAD, penguatan akses pembiayaan, hingga kepastian payung hukum dalam penyertaan modal.
Pemkot Bandar Lampung, kata dia, berkomitmen memastikan penyertaan modal pada Bank Lampung dikelola secara prudent, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Untuk hal-hal yang memerlukan informasi yang lebih mendalam dan teknis, kami siap membahasnya pada tahap pembicaraan selanjutnya sesuai tata tertib DPRD,” ujarnya.
Tahap pembahasan berikutnya akan menjadi ruang bagi DPRD dan Pemkot Bandar Lampung untuk mendalami besaran penyertaan modal, kemampuan fiskal daerah, serta proyeksi manfaat investasi bagi pemerintah dan masyarakat.
Pembahasan tersebut juga akan menentukan arah kebijakan penyertaan modal agar tidak hanya berdampak pada kepemilikan saham pemerintah daerah, tetapi dapat memberikan kontribusi terhadap PAD dan pertumbuhan ekonomi Bandar Lampung.











