Ratusan Orang di Tulangbawang Tertipu Program Sembako Murah

Ratusan Orang di Tulangbawang Tertipu Program Sembako Murah
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Sebanyak 802 orang di Tulangbawang, Lampung, menjadi korban penipuan program sembako murah yang ditawarkan YK (38), warga Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang.

Petugas gabungan dari Polsek Banjaragung dan Tekab 308 Polres Tulangbawang akhirnya membekuk Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut pada Rabu (21/04), di sebuah rumah kontrakan di Bakauheni, Lampung Selatan.

“Korban penipuan pelaku ini telah membeli tiga macam paket sembako murah yakni paket seharga Rp50 Ribu sebanyak 678 orang, paket seharga Rp80 Ribu sebanyak 35 orang dan paket seharga Rp100 Ribu sebanyak 89 orang,” ungkap Kapolsek Banjaragung Kompol Devi Sujana mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Senin (26/04).

Paket sembako murah seharga Rp50 Ribu berisi beras 10 kg, gula 1,5 kg, minyak goreng 1,5 liter, telor 1 kg, pasta gigi pepsodent 1 buah, sikat gigi 1 buah, sabun mandi gift 1 buah dan deterjen Boom 1 bungkus.

Untuk paket seharga Rp80 Ribu berisi beras 15 kg, gula 1,5 kg, minyak goreng 1,5 liter, telor 1 kg, pasta gigi pepsodent 1 buah, sikat gigi 1 buah, sabun mandi gift 1 buah dan deterjen Boom 1 bungkus. Sedangkan paket seharga Rp100 Ribu berisi beras 25 kg dan telor 5 kg.

Terungkapnya kasus tersebut setelah adanya laporan dari Susi Aningsih (46), Nurhayati (41) dan Ipon Ningsuh (34), yang masih satu kampung dengan pelaku.

"Pelaku meminta kepada pelapor dan 7 orang rekannya mencari warga yang berminat untuk mendaftar paket sembako murah tersebut, bila mendapatkan 10 orang akan mendapatkan bonus 1 paket sembako dengan syarat membayar uang tunai seharga paket sembako dan menyerahkan 1 lembar foto copy KTP," ungkap Devi.

Pelapor dan rekan-rekannya ini percaya kepada pelaku karena pelaku sudah mencairkan paket sembako murah untuk 326 orang dari 1128 orang yang sudah membayar sesuai dengan jumlah KTP yang telah terkumpul.

Akibat kejadian ini pelapor dan rekan-rekannya serta 802 orang warga mengalami kerugian yang ditaksir sebanyak Rp45,6 Juta.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.