DPRD Lampung Evaluasi Propemperda, Siapkan Regulasi 2027

DPRD Lampung mengevaluasi Propemperda dan memetakan kebutuhan regulasi untuk menjadi bahan penyusunan program pembentukan Perda 2027.

DPRD Lampung Evaluasi Propemperda, Siapkan Regulasi 2027
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengevaluasi pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sekaligus memetakan kebutuhan regulasi daerah untuk 2027.

Evaluasi itu dibahas dalam dialog bersama DPD RI dan Pemerintah Provinsi Lampung di Kantor DPD RI Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Kamis (8/10/2026).

Kepala Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Hanifal mengatakan evaluasi diperlukan untuk memastikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang masuk dalam program legislasi daerah sesuai kebutuhan dan memiliki urgensi yang jelas.

“Agenda hari ini merupakan dialog untuk mengevaluasi pelaksanaan Propemperda sekaligus menginventarisasi kebutuhan regulasi daerah. Kami mengapresiasi inisiatif DPD RI yang melibatkan DPRD, Kanwil Kementerian Hukum, dan Biro Hukum,” kata Hanifal.

Menurut Hanifal, pembentukan Perda perlu mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kebutuhan pengaturan, kesiapan Ranperda, kesesuaian kewenangan hingga harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan.

Evaluasi juga dilakukan untuk mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaan Propemperda. Dengan demikian, regulasi yang diprioritaskan nantinya benar-benar relevan dengan kebutuhan pembangunan dan masyarakat Lampung.

Hasil dialog antara DPD RI, DPRD Provinsi Lampung, dan Pemerintah Provinsi Lampung akan menjadi salah satu bahan masukan dalam penyusunan Propemperda 2027.

DPRD Lampung menilai proses evaluasi tersebut penting untuk memperkuat fungsi legislasi. Pembentukan Perda diharapkan tidak sekadar memenuhi kebutuhan regulasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.

Dialog tersebut dihadiri Kepala Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Hanifal, Kepala Bagian Perundang-undangan DPRD Provinsi Lampung Sukartini, Kepala Kantor DPD RI Provinsi Lampung Heru Firdan, serta Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung Erman Syarif.

Perwakilan Kementerian Hukum Kantor Wilayah Lampung turut hadir dalam kegiatan tersebut.