DPRD Lampung Bahas 3 Raperda, Ini Isinya

Bapemperda DPRD Lampung membahas tiga rancangan peraturan daerah terkait kelautan dan perikanan, desa wisata, serta pencabutan aturan tarif pelayanan dua rumah sakit daerah bersama sejumlah OPD Pemprov Lampung.

DPRD Lampung Bahas 3 Raperda, Ini Isinya
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (12/10/2026).

Pembahasan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Lampung. Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Hanifal dan dihadiri Wakil Ketua Condrowati serta sejumlah anggota Bapemperda.

Tiga raperda yang dibahas meliputi Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan, Desa Wisata, serta pencabutan peraturan daerah mengenai tarif pelayanan rumah sakit daerah.

Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Lingkungan Hidup, serta Biro Hukum Setdaprov Lampung.

Selanjutnya, Bapemperda membahas Raperda tentang Desa Wisata bersama sejumlah perangkat daerah terkait. Instansi yang dilibatkan antara lain Dinas Pariwisata, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi, serta perangkat daerah yang menangani perencanaan pembangunan, lingkungan hidup, permukiman, pendapatan, keuangan, dan hukum.

Agenda ketiga membahas pencabutan Perda Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah dan Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Bandar Negara Husada Provinsi Lampung.

Pembahasan tersebut melibatkan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Jiwa Daerah, RSUD Bandar Negara Husada, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, serta Biro Perekonomian Setdaprov Lampung.

Melalui pembahasan bersama lintas perangkat daerah, Bapemperda mendorong agar setiap raperda dikaji secara cermat dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, kebutuhan daerah, dan dampaknya terhadap masyarakat.

Koordinasi ant perangkat daerah menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi agar aturan yang dihasilkan tepat sasaran dan dapat diterapkan secara efektif.