PTUN Bandarlampung Gelar Sidang Perdana Pembatalan HGU PT HIM

BANDARLAMPUNG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung menggelar sidang perdana tuntutan keluarga lima keturunan Bandardewa tentang pembatalan perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Huma Indah Mekar (HIM), Rabu (08/09).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Yarwan bersama dua orang hakim anggota Gamadi dan Andhy Maturaja yang dinyatakan tertutup untuk umum.
Adapun agenda sidang pertama itu adalah perbaikan gugatan. Dengan tergugat pertama yaitu Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), sedangkan tergugat kedua Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat.
"Mudah-mudahan karena respon dari hakim tadi sedikit, pekan depan sudah bisa sidang terbuka," kata Okta Virnando selaku kuasa hukum lima keturunan Bandardewa.
Okta didampingi dua rekannya Hendra Saputra dan Dedi mewakili empat rekan mereka lainnya dari kantor hukum Justice Warrior Kota Metro.
Terkait adanya anggota Polres Tulangbawang Barat yang hadir di lingkungan PTUN Bandarlampung yang ditugaskan untuk memastikan bahwa ada atau tidaknya agenda sidang terkait masyarakat lima keturunan pada hari ini, Achmad Sobrie selaku kuasa lima keturunan Bandardewa menyatakan jika memang dirinya yang lalu telah mengirimkan surat ke Polda Lampung.
“Pada dua pekan lalu kami berkirim surat langsung ke Polda Lampung untuk mengawal proses sidang di PTUN dengan tidak membiarkan orang-orang yang mengatasnamakan lima keturunan Bandardewa untuk melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar hukum di lokasi tanah sengketa," ucap Sobrie.
Sobrie juga mengucapkan terimakasih kepada media yang memberitakan perjuangan lima keturunan Bandardewa atas perampasan tanah adat oleh PT HIM.
"Terimakasih rekan-rekan media khususnya online, tanpa pers proses peradilan ini tidak akan bisa berjalan di rel nya, jika ada opini-opini sesat dari luar sidang otomatis langsung tercounter oleh pers," tuturnya.