Presiden Integrasikan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) nampaknya tidak menunggu lama dalam melakukan upaya upaya integrasi penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Hari ini, Senin (20/07) Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Perpres ini masuk dalam lembaran negara tahun 2020 no 178.
Pada Perpres No 82 tahun 2020, seperti yang diterima monologis.id, mempertimbangkan pandemi COVID-19 ini berdampak secara sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Penanganan COVID-19 tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19 yang membuat penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan ekonomi nasional.
Karenanya, penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional harus dilakukan dalam satu kesatuan kebijakan strategis yang tidak dapat terpisah.