PPKM Bandarlampung Level 3, 14 Daerah Lainnya di Lampung Level 2

PPKM Bandarlampung Level 3, 14 Daerah Lainnya di Lampung Level 2
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Situasi pandemi COVID-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan termasuk di Lampung.

Terkait situasi tersebut, Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 mengeluarkan instruksi pemberlakuan PPKM di luar Jawa dan Bali mulai 21 September sampai 4 Oktober 2021.

Sementara, Gubernur Lampung mengeluarkan instruksi Nomor 19 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan PPKM pada Kriteria Level 3 dan Level 2 di Provinsi Lampung.

Rincian pemberlakuan dan penyesuaian level PPKM di Lampung per-kabupaten dan kota antara lain PPKM Level 3 di Bandarlampung, kemudian PPKM Level 2 yakni Metro, Lampung Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Selatan, Mesuji, Pesisir Barat, Pringsewu, Tanggamus, Waykanan, Pesawaran, Tulangbawang dan Tulangbawang Barat.

Meski begitu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tetap mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan lakukan vaksinasi COVID-19 pada fasilitas kesehatan yang tersedia.