Polsek Blambangan Umpu Way Kanan Ringkus Pemakai Sabu

Polsek Blambangan Umpu Way Kanan Ringkus Pemakai Sabu
SO saat digelandang ke Polsek Blambangan Umpu

WAYKANAN – Ditengah wabah virus korona (COVID-19) yang membuat kekhawatiran masyarakat tak membuat SO (30) warga Kampung Sangkaran Bakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, menghentikan kebiasaan buruknya mengkonsumsi sabu.

Dia pun harus berurusan dengan pihak kepolisian usai diamankan Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu, Selasa (14/04) dini hari.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah milik warga di Kampung Gunung Sangkaran terdapat seseorang sedang melakukan penyalahgunaan narkotika.

“Petugas yang mendapatkan informasi tersebut, langsung berangkat menuju kelokasi kejadian, setibanya di lokasi Unitreskrim Polsek Blambangan umpu langsung melakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu plastik klip kecil yang diduga berisikan kristal narkotika jenis sabu,  dua buah korek api gas, satu  buah kaca pirek dan satu buah alat hisap sabu-sabu (bong),” ungkap Edy.

Setelah diamankan, Pelpku beserta barang bukti lalu diserahkan kepada Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.