Polres Tulangbawang Barat Bekuk Tiga dari Empat Pelaku Curas

TULANGBAWANG BARAT - Tiga dari empat tersangka pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Minggu (12/07), di Tiyuh (Desa) Margomulyo, Kecamatan Batuputih, berhasil dibekuk tim gabungan Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat dan Unit Reskrim Polsek Gunungagung.
Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman didampingi Kasatreskrim Iptu Andre Tri Putra menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, mendapat info bahwa 2 orang pelaku yakni A dan R sedang berada di salah satu rumah makan di pasar Unit 2.
“Setelah berhasil diamankan, kedua pelaku langsung diintrogasi dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan, kemudian dilakukan pengembangan terhadap 2 orang lainnya dan langsung diamankan pelaku an. F dan salah satu DPO inisial K,” ungkap Andre di Panaraganjaya, Senin (20/07).
Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, anggota juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain, sepeda motor jupiter mx warna merah, satu Unit HP Samsung J2 milik korban, satu buah senjata tajam jenis badik panjang 30 cm milik pelaku inisial R yg digunakan oleh pelaku, dan satu unit sepeda motor honda Revo milik pelaku.
“Untuk tersangka saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Gunung Agung, sementara itu ketiga pelaku tersebut kita terapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun sampai 12 tahun penjara,” imbuhnya.