Polres Tanggamus Ringkus Dua Penyuplai Sabu ke Oknum ASN

TANGGAMUS - Kerja keras Tim Cobra Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus mengungkap penyedia sabu ke oknum ASN Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Lampung, HS alias SH dan istri sirinya bernisial IS, akhirnya membuahkan hasil.
Selain menangkap penyedia bernama Firnando alias Nando (41), petugas juga menangkap rekannya bernama Dian Sabda (20) warga Pekon Kejayaan, Talang Padang. Sebab keduanya menguasai narkoba jenis ekstasi saat diamankan.
Dalam penangkapan keduanya pada Kamis (09/07) pukul 15.00 Wib di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus, Lampung, tersebut berhasil disita barang bukti berupa 7 butir pil ekstasi yang merupakan narkotika golongan I.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengembangan terhadap penyedia/penjual sabu kepada HS alias SH.
"Kedua tersangka ditangkap saat berada di rumah Firnando alias Nando di Pekon Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip," ungkap AKP I Made Indra Wijaya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (10/07).
Kasat menjelaskan, dalam penangkapan itu, dari tangan Firnando alias Dian, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 3 butir pil Ekstasi warna biru bermerk Marvel.
Kemudian, dari tangan Dian Sabda, diamankan 1 klip plastik berisi 4 butir pil ekstasi berwarna biru merk Marvel yang disimpan di saku celana bagian depan kanan.
"Selain itu dari keduanya juga diamankan 2 bungkusan rokok, 3 korek gas, dompet dan 4 unit handphone," jelasnya.
Lanjutnya, saat ini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami juga terus melakukan pengembangan terhadap penyedia barang haram kepada kedua pelaku," ujarnya.
Kasat menegaskan, terhadap kedua pelaku dijerat pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 5 tahun penjara.
"Khusus tersangka dijerat pasal berlapis sebab dia juga merupakan penyedia sabu kepada HS alias SH, Oknum ASN Pemprov Lampung," pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Firnando alias Nando, ia mengakui telah menggeluti bisnis haram selama 6 bulan lamanya, ia juga mengaku menjual sabu kepada oknum ASN HS alias SH sebanyak 1 paket seharga Rp200 ribu.
"Jual sabu sudah 6 bulan. Tapi jual ke SH baru sekali seharga Rp200 ribu," kata dia dihadapan penyidik.
Tersangka juga mengakui bahwa selaij menjual sabu, pria berbadan sedang itu juga menjual ekstasi, dimana kedua barang haram tersebut didapatkan dari seorang rekannya berinisial S.
"Selain jual sabu ke SH, saya juga jual Ekstasi kepada orang lain seharga Rp300 ribu," tegasnya.
Ditempat sama, Dian Sabda mengaku mendapatkan ekstasi dari orang yang sama dengan Firnando yakni S., namun ia membantah bahwa ekstasi akan digunakannya sendiri bukan untuk dijual.
"Saya dapat beli dari S, bukan untuk dijual tapi pakai sendiri," ucap bujangan berambut pirang tengah tersebut.