Polres Pesawaran Ungkap Penyalahgunaan Ribuan Ton Solar dan Pertalite

PESAWARAN – Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan total 2.318 liter atau 2.3 ton dengan rincian Pertalite 1.745 Liter dan Solar 573 Liter
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, dua kasus berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran dan Satu kasus diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kedondong.
“Modus operandi yang mereka lakukan dengan menggunakan jerigen dan mobil pickup mengangkut secara ilegal untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan harga diluar ketentuan,” terang Kapolres, Sabtu (16/4/2022).
Kasus pertama diunkap pada Senin (11/4/2022). Satreskrim Polres Pesawaran menangkap Pria Berinisial FD di Jln Ahmad Yani, Dusun Gedongtataan, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
“Petugas mengamankan barang bukti berupa 16 buah Jerigen kapasitas kurang lebih 34 liter dengan rincian 6 buah jerigen berisi Solar dan 10 buah jerigen berisi pertalite. juga terdapat tangki BBM mobil yang sudah dimodifikasi kurang lebih berisi 68 liter bahan bakar jenis solar,” ungkapnya.
Kasus kedua, pada Selasa (12/4/2022) di Desa Kotadalom, Kecamatan Waylima.
“Berawal dari Unit Reskrim Polsek Kedondong melaksanakan kegiatan rutin Patroli malam, kemudian anggota mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga yang sedang mengangkut BBM Jenis Pertalite dalam jumlah banyak di Desa Kutodalom,” ungkapnya.
Dari informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Kedondong berhasil mengamankan pelaku berinisial YT berikut barang bukti yang diamankan yakni 1 Unit Mobil jenis Suzuki Carry Pickup dengan Plat BE 8036 RM, warna putih dan terdapat 12 buah jerigen dengan kapasitas masing-masing per jerigen kurang lebih 35 liter dengan rincian 12 jerigen dengan total 420 liter pertalite.
“Kasus ini tengah diproses oleh Unit Reskrim Polsek Kedondong Polres Pesawaran,” katanya.
Selanjutnya kasus yang ketiga, Tim Opsal Tekab 308 dan Unit III Tipidter berhasil mengamankan 2 pelaku berinisal PR dan SP yang ditangkap pada Rabu (13/4/2022) di Jalan Raya Desa Bumiagung, Kecamatan Tegineneng.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 kendaraan roda 4 milik terduga pelaku jenis Suzuki AVP Warna Silver, No. Pol BE 1109 YS, ditemukan didalam mobil ada 40 buah jerigen kapasitas kurang lebih 33 liter, dengan rincian 29 buah jerigen berisi pertalite dengan total sebanyak 957 liter dan 11 jerigen berisi solar dengan total 363 liter.
“Untuk tersangka yang sudah kita amankan berjumlah 4 orang masing-masing berinisial FD, PR, SP dan YT, dan akan kita kenakan Pasal 55 Perubahan Undang-undang No. 22 Tahun 2001 dan/atau Keputusan Menteri SDM No. 37/2022 dengan ancaman Pidana 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp60 Miliar,” tandasnya.