Polres Mesuji Bongkar Sindikat Uang Palsu, Delapan Pengedar dan Pencetak Dibekuk

MESUJI – Sat Reskrim
Polres Mesuji, Lampung, membekuk delapan pengedar uang palsu. Para pelaku
kejahatan itu berasal dari berbagai daerah.
Delapan tersangka diantaranya; SW (36) Warga Desa Wirabangun,
Kecamatan Simpangpematang, Kabupaten Mesuji, SS (51) Warga Desa Margomulyo,
Kecamatan Batuputih, Kabupaten Tulangbawang Barat.
“Kemudian RT (57) dan SM (56) Warga Kabupaten Serang,
Provinsi Banten, lalu PW (47) dan IN Alias YY (62) Warga Kabupaten Bandung, Jawa
Barat dan yang terakhir TH Alias HN (52) warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Dan masih ada 3 pelaku lagi yang menjadi DPO,†ungkap Kabid Humas Polda Lampung
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat memimpin konferensi pers di Polres
Mesuji, Kamis (27/10/2022).
Pandra mengatakan, kejahatan itu terungkap ketika pelaku SW
mendatangi Agen Laku Pandai atau Agen Bank pada Jumat (7/10/2022). Pelaku
meminta korban mentransfer uang ke rekeningnya sebesar Rp5 juta
“Setelah ditransfer pelaku menyerahkan uang tunai menyerupai
uang pecahan Rp100 ribu kepada korban. Kemudian, korban membawa uang tersebut
ke ATM Bank BRI Simpangpematang untuk setor tunai. Saat uang tersebut di
masukkan ke dalam mesin ATM, ternyata 26 lembar uang tersebut ditolak mesin dan
diambil kembali kembali oleh korban. Curiga uang tersebut palsu, korban melaporkannya
ke Mapolsek Simpangpematang,†ujar Pandra
Menerima laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek
Simpangpematang bersama Unit Tipidter dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan
Penyelidikan. Pada Senin (17/10/2022) sore aparat kepolisian menangkap pelaku SW
di Desa Wirabangun, Simpangpematang.
“Dari pengakuan SW, dirinya mendapatkan uang palsu tersebut
dari SS dengan cara membeli. Aparat lalu memburu SS dan menangkap pelaku di rumahnya
Desa Margomulyo, Batuputih, Tulangbawang Barat,†kata Pandra.
Selanjutnya, atas pengakuan SS, pada Rabu (19/10/2022), tim
melakukan pengembangan dan berhasil menangkap orang yang turut serta membantu
memberikan jalan untuk mendapatkan uang palsu, yaitu Saudari RT dan SM. Keduanya
adalah warga Serang, Banten. Lalu melakukan penangkapan kembali terhadap PW dan
IN Alias YY di Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (22/10/2022).
Kepada Polisi, pelaku PW mengaku uang palsu tersebut di
dapat dari tersangka TH Alias HN yang berada di Semarang, Jawa Tengah. Atas
Informasi tersebut kemudian tim melakukan pengejaran, dan pada Minggu (23/10/2022)
pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Jawa
Tengah.
“Di lokasi ditemukan tempat, serta alat–alat yang diduga digunakan
untuk mencetak uang palsu,†tutur Pandra.
Dari delapan tersangka tersebut diamankan barang bukti 8.221
lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 5.033 lembar kertas yang masing–masing terdapat
empat gambar uang pecahan Rp100 ribu, jika dinilai dalam bentuk lembar rupiah senilai
Rp2.013.200.000, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 unit handphone, 1 buku
rekening BRI, 1 ATM BRI, 1 buku rekening BCA, 1 unit mesin penghitung uang, 1
unit monitor led, 15 keping pencetakan uang terbuat dari seng, 1 unit cpu, 1
unit printer, 12 botol serbuk kaporit, 1 rim kertas kosong, 1 unit alat press
scan, 1 unit mesin cetak, dan 1 unit mesin pemotong.
Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana kurungan paling
lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.
“Kemudian bagi pengedar, diancam dengan hukuman paling lama
15 Tahun dan denda paling banyak Rp50 Miliar,†pungkas Pandra.