Polres Mesuji Bongkar Sindikat Uang Palsu, Delapan Pengedar dan Pencetak Dibekuk

Polres Mesuji Bongkar Sindikat Uang Palsu, Delapan Pengedar dan Pencetak Dibekuk
Foto: Ahmad Fauzi/monologis.id

MESUJI – Sat Reskrim Polres Mesuji, Lampung, membekuk delapan pengedar uang palsu. Para pelaku kejahatan itu berasal dari berbagai daerah.

Delapan tersangka diantaranya; SW (36) Warga Desa Wirabangun, Kecamatan Simpangpematang, Kabupaten Mesuji, SS (51) Warga Desa Margomulyo, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Tulangbawang Barat.

“Kemudian RT (57) dan SM (56) Warga Kabupaten Serang, Provinsi Banten, lalu PW (47) dan IN Alias YY (62) Warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan yang terakhir TH Alias HN (52) warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Dan masih ada 3 pelaku lagi yang menjadi DPO,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat memimpin konferensi pers di Polres Mesuji, Kamis (27/10/2022).

Pandra mengatakan, kejahatan itu terungkap ketika pelaku SW mendatangi Agen Laku Pandai atau Agen Bank pada Jumat (7/10/2022). Pelaku meminta korban mentransfer uang ke rekeningnya sebesar Rp5 juta

“Setelah ditransfer pelaku menyerahkan uang tunai menyerupai uang pecahan Rp100 ribu kepada korban. Kemudian, korban membawa uang tersebut ke ATM Bank BRI Simpangpematang untuk setor tunai. Saat uang tersebut di masukkan ke dalam mesin ATM, ternyata 26 lembar uang tersebut ditolak mesin dan diambil kembali kembali oleh korban. Curiga uang tersebut palsu, korban melaporkannya ke Mapolsek Simpangpematang,” ujar Pandra

Menerima laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Simpangpematang bersama Unit Tipidter dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan Penyelidikan. Pada Senin (17/10/2022) sore aparat kepolisian menangkap pelaku SW di Desa Wirabangun, Simpangpematang.

“Dari pengakuan SW, dirinya mendapatkan uang palsu tersebut dari SS dengan cara membeli. Aparat lalu memburu SS dan menangkap pelaku di rumahnya Desa Margomulyo, Batuputih, Tulangbawang Barat,” kata Pandra.

Selanjutnya, atas pengakuan SS, pada Rabu (19/10/2022), tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap orang yang turut serta membantu memberikan jalan untuk mendapatkan uang palsu, yaitu Saudari RT dan SM. Keduanya adalah warga Serang, Banten. Lalu melakukan penangkapan kembali terhadap PW dan IN Alias YY di Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (22/10/2022).

Kepada Polisi, pelaku PW mengaku uang palsu tersebut di dapat dari tersangka TH Alias HN yang berada di Semarang, Jawa Tengah. Atas Informasi tersebut kemudian tim melakukan pengejaran, dan pada Minggu (23/10/2022) pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

“Di lokasi ditemukan tempat, serta alat–alat yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu,” tutur Pandra.

Dari delapan tersangka tersebut diamankan barang bukti 8.221 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 5.033 lembar kertas yang masing–masing terdapat empat gambar uang pecahan Rp100 ribu, jika dinilai dalam bentuk lembar rupiah senilai Rp2.013.200.000, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 unit handphone, 1 buku rekening BRI, 1 ATM BRI, 1 buku rekening BCA, 1 unit mesin penghitung uang, 1 unit monitor led, 15 keping pencetakan uang terbuat dari seng, 1 unit cpu, 1 unit printer, 12 botol serbuk kaporit, 1 rim kertas kosong, 1 unit alat press scan, 1 unit mesin cetak, dan 1 unit mesin pemotong.

Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana kurungan paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.

“Kemudian bagi pengedar, diancam dengan hukuman paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp50 Miliar,” pungkas Pandra.