Polres Mesuji Amankan 4 Kg Sabu dari 2 Warga Riau

MESUJI – Team gabungan Restik dan Tekab 308 Polres Mesuji serta Polsek Tanjung Raya mengamankan 4150 gram sabu dari dua orang warga asal Riau.
Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, penangkapan pelaku dan barang bukti terjadi di Jalan Lintas Wiralaga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada Kamis (28/10) malam.
“Adapun identitas pelaku dengan inisial HS (33) jenis kelamin Laki-laki, dan FW (28) jenis kelamin Perempuan keduanya warga berasal dari Provinsi Riau,” ungkap Kapolres saat menggelar Press Rilis di alun- alun Simpangpematang, Kabupaten Mesuji, Minggu (31/10).
Alim menjelaskan, adapun kronologis penangkapan saat tim gabungan melakukan penggeledahan terhadap satu unit mobil Kijang Innova warna hitam nopol BG 9744 MJ di Jalan Poros Gedung Ram.
“Dari penggeledahan ditemukan satu buah tas punggung merek POLO DJ warna hitam, yang berada di bawah lantai kursi mobil samping supir yang berisikan satu buah plastik warna hitam, dua buah plastik warna merah masing-masing terdapat 2 (dua) bungkus teh cina bertuliskan Qing Shan, yang di dalamnya terdapat plastik bening besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,150 kg, satu unit handphone merek Nokia warna merah muda ditemukan dari tangan saudari FW, satu unit handphone merek Vivo warna merah dan satu unit handphone merek NOKIA warna biru ditemukan pada cup folder mobil,” terang Kapolre.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut. Keduanya akan di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hadir pada Press Rilis tersebut Dandim 0426 Tulangbawang Letkol Kav Joko Sunarto, Bupati Mesuji Saply TH, Sekertaris Daerah Syamsudin dan Ketua DPRD.