Polres Labuhanbatu Rehabilitasi Belasan Pecandu Narkoba

LABUHANBATU – Dalam rangka hari Bhayangkara ke-75, Polres Labuhanbatu bekerja sama dengan Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkoba (BRSKPN) Insyaf Medan, Sumatera Utara (Sumut), merehabilitasi belasan pecandu narkoba.
“Hari ini kita melepas 16 pecandu narkotika untuk direhabilitasi,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan di dampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kamis (01/07).
Program layanan rehabilitasi ini, sambung Kapolres, bukan untuk pertama kali dilakukan Polres Labuhanbatu. Selama periode 2020, Polres Labuhanbatu sudah merehabilitasi sebanyak 21 pecandu narkoba.
"Program rehab ini adalah salah satu bentuk wujud kepedulian Polres Labuhanbatu dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Labuhanbatu Raya yang merupakan juga program Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang restoratif justice dalam penanganan tindak pidana narkotika," terangnya.
Kapolres berharap para residen ini sungguh sungguh dalam melaksanakan program rehabilitasi, sehingga pada akhirnya dapat kembali dalam kehidupan yang jauh dari pengaruh narkoba.