Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Sabu di Tulangbawang

TULANGBAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung, berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu.
Polisi mengamankan seorang pria yang diduga sindikat jaringan tersebut.
"Pelaku yang ditangkap berinisial EH als KN (31), warga Kampung Sukabhakti, Kecamatan Gedungaji Baru, Tulangbawang. Ditangkap pada Selasa (07/09) malam di kediamannya," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Rabu (15/09).
Dari penangkapan itu disita barang bukti berupa satu buah tabung kaca pyrex yang masih terdapa sisa sabu, dan satu buah alat hisap sabu (bong).
“Penangkapan terhadap EH als KN ini merupakan pengembangan dari penangkapan MN (31), warga Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksaaji,” ungkap Anton.
Setelah diinterogasi, pelaku EH als KN mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari rekannya yang berada di daerah Rawajitu. “Petugas kami langsung melakukan pengembangan,” kata Anton.
EH als KN sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.