Polisi Tertibkan Travel Gelap di Tulangbawang

TULANGBAWANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulangbawang menertiblan angkutan ilegal atau travel gelap yang melintas di wilayah itu.
Penertiban berlangsung di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Pasar Unit 2, Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, Senin (01/11) .
“Dari penertiban hari ini, hasilnya kami melakukan penindakan terhadap 8 unit kendaraan roda empat, dengan rincian 6 unit kendaraan diberikan sanksi berupa tilang dan dua unit kendaraan diberikan teguran,” ujar Kasat Lantas AKP Suhardo mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena.
Menurutnya, kegiatan penertiban angkutan ilegal atau travel gelap ini dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Tulangbawang.
Selain itu, sebagai bentuk pencegahan terjadinya kasus curas, curat, dan curanmor (C3), serta kecelakaan lalu lintas akibat ulah sopir mobil yang suka ugal-ugalan di jalan raya, terutama di daerah rawan kecelakaan lalu lintas.
"Mudah-mudah dengan rutin menggelar kegiatan penertiban ini dapat tercipta kamseltibcarlantas di seluruh wilayah hukum Polres Tulangbawang dan angka kecelakaan lalu lintas dapat menurun," kata Suhardo.