Polisi Tangkap 35 Tersangka Narkoba di Labuhanbatu, 3 Diantaranya Oknum Aparat

Polisi Tangkap 35 Tersangka Narkoba di Labuhanbatu, 3 Diantaranya Oknum Aparat
Foto: Zainal Arifin/monologis.id

LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara dalam kurun waktu 20 hari, 1-20 Januari 2021, menangkap 35 orang tersangka penyalahgunaan narkoba tiga diantaranya oknum Polisi.

“Labuhanbatu,  Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan merupakan sasaran empuk bagi para pelaku Narkoba. Terbukti, banyaknya tersangka yang berhasil diringkus oleh Satnarkoba Polres Labuhanbatu terkait barang haram tersebut,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat Konferensi Pers, Kamis (21/01).

Deni menyampaikan, para tersangka adlah pengguna serta pengedar sabu dan ganja dengan total laporan sebanyak 29 Kasus.

"Mereka kita tangkap di tiga Kabupaten yakni Labuhanbatu,  Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan. Dengan barang bukti sabu, ganja dan pil ekstasi," katanya.

Bagi para pelaku yang melawan, sambung Deni, pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan terukur,  tegas dan terarah untuk terus berkomitmen dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

"Itu, ada satu pelaku kita berikan tindakan tegas di bagian kaki kakinya dan kita tetap komitmen menindak tegas bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," ucapnya.

Deni juga menjelaskan, bagi para oknum petugas yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, pihaknya tidak segan-segan melakukan proses kode etik dan tindakan pidana umum.

"Tiga oknum petugas yang di daerah pantai kemarin,  saat ini sudah kita tarik ke Polres Labuhanbatu. Mereka kita bina sembari menunggu proses sidang kode etik.  Jika, terbukti tindak pidananya, mereka akan diberhentikan secara tidak hormat," kata Deni.