Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Menggala Kota Tulangbawang
TULANGBAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung menggerebek sebuah rumah di Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Mengggala, Senin (22/03) dini hari.
Pada penggerebekan itu Polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial PH als SI (24), yang diduga pengedar sabu.
"Selain itu juga berhasil disita barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, kotak rokok kosong merk Surya dan handphone merk Nokia warna hitam,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Selasa (23/03).
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” pungkas Anton.