Pinjaman Daerah Rp.43 Miliar, Bupati Tulangbawang Tandatangani Perjanjian Kredit Dengan Bank Lampung

Pinjaman Daerah Rp.43 Miliar, Bupati Tulangbawang Tandatangani Perjanjian Kredit Dengan Bank Lampung
Foto (Istimewa)

TULANG BAWANG — Monologis.id. Upaya percepatan pembangunan daerah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang melalui langkah pembiayaan yang terencana dan akuntabel. Bupati Tulangbawang, Qudrotul Ikhwan menghadiri sekaligus menandatangani Perjanjian Kredit Pinjaman Daerah antara Pemerintah Kabupaten Tulangbawang dan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, Senin (02/03/2026).

Kegiatan penandatanganan tersebut dilaksanakan di Lantai 2 Ruang Rapat Direktur Utama Kantor Pusat Bank Lampung sebagai bentuk kerja sama pembiayaan daerah guna mendukung pembangunan infrastruktur prioritas di Kabupaten Tulangbawang.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang memperoleh fasilitas pinjaman daerah sebesar Rp43.000.000.000,00 (empat puluh tiga miliar rupiah) yang akan digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur strategis di berbagai wilayah.

Pinjaman daerah tersebut telah melalui kajian kemampuan keuangan daerah secara matang serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Skema pembiayaan ini memiliki tenor selama 36 bulan dengan suku bunga tetap sebesar 9,2 persen per tahun. Selain itu, rasio kemampuan pengembalian pinjaman daerah juga telah memenuhi standar minimal 2,5, yang menunjukkan kondisi fiskal Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang berada dalam kondisi sehat.

Pemerintah Kabupaten Tulangbawang juga telah memproyeksikan pembayaran pokok dan bunga pinjaman dalam APBD Tahun Anggaran 2026 hingga 2029, sehingga tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah.

Dana pinjaman ini secara khusus diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur prioritas, pembiayaan bahan-bahan bangunan dan konstruksi, serta pengadaan alat konstruksi. Pemerintah menegaskan bahwa dana tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk belanja rutin ataupun kegiatan di luar peruntukan yang telah ditetapkan.

Selain itu, setiap proses pencairan dana akan dilakukan secara bertahap dengan pengawasan dari pihak perbankan dan wajib dilengkapi dokumen kontraktual yang sah.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang memastikan pengelolaan pinjaman daerah ini akan dilaporkan secara tertib melalui laporan keuangan pemerintah daerah yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pinjaman daerah ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mempercepat pembangunan infrastruktur serta meningkatkan konektivitas wilayah, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Kabupaten Tulangbawang.