Petani Asal Mesuji Nyambi Edarkan Sabu

Petani Asal Mesuji Nyambi Edarkan Sabu
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Dengan dalih himpitan ekonomi, ZT (39) petani warga Desa Gedung Srimulyo, Kecamatan Wayserdang, Mesuji, Lampung nekat mengedarkan sabu.

Dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang di sebuah rumah bedeng, Pasar Km 52, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang, Jumat (06/08), malam lalu.

“Kami mendapat informasi dari warga bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Senin (09/08).

Anton mengungkapkan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram.

Saat ini pelaku tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Anton.