Peras Kades dan Kepsek, Polisi Bekuk 3 Oknum LSM dan KPK Gadungan di Nias Selatan

Peras Kades dan Kepsek, Polisi Bekuk 3 Oknum LSM dan KPK Gadungan di Nias Selatan
Foto: Kimel Halawa/monologis.id

NIAS SELATAN – Polres Nias Selatan, Sumatera Utara, membekuk tiga oknum anggota LSM yang diduga melakukan pemerasan dan penipuan terhadap kepala desa (kades) dan kepala sekolah.

Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat mengungkapkan, ketiga pelaku yakni, Arnes Arisoca (61) warga Jalan Danau Singkarak Kelurahan WEK V, Padangsidempuan Selatan, Padang Sidempuan Saripul Ikhwan Tanjung (39) warga Desa Pulau Tamang, Batahan, Mandailing Natal dan Aliran Duha (60) warga Jalan Pasir Putih Kelurahan Pasar TelukDalam, Nias Selatan.

“Ketiga pelaku mengaku dari LSM P2KN dan KPK,” kata Arke saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Nias Selatan, Sabtu (06/03) Siang.

Arke mengungkapkan, ketiganya dibekuk pada Selasa (02/03) sekira pukul 10.00 Wib.

"Pada hari itu ketiga tersangka menuju Kecamatan Toma menjumpai Yanihati Loy, Kepala SDN 075076 Hilinamoniha untuk melakukan audit investigasi. Namun suami dari Yanihati Loy mengusir para tersangka sehingga ketiga tersangka pergi meninggalkan lokasi," ungkap Arke.

Tersangka Aliran Duha tidak terima dengan perlakuan itu dan mengajak kedua rekannya ke Polres Nias Selatan untuk membuat laporan pengaduan dalam perkara menghalang-halangi anggota LSM dalam melaksanakan tugasnya.

“Sampainya di Polres, laporan ketiga oknum LSM dan KPK gadungan itu awalnya ditolak. Namun tersangka Aliran Duha memaksakan diri agar laporannya tetap diterima sehingga ketiga tersangka dibawa ke ruang Sat Reskrim untuk di wawancarai sebelum membuat laporan pengaduan, dan ternyata ketiga tersangka tidak dapat menunjukkan legelitasnya sebagai anggota LSM dan KPK yang membuat penyidik curiga dengan tujuan kedatangan tersangka ke SDN 075076 Hilinamoniha,” ujar Arke.

Selanjutnya, penyidik Polres Nias Selatan menghubungi Kepala Sekolah SDN 075076 Hilinamoniha melalui telepon.

“Kepala sekolah menerangkan bahwa tersangka Aliran Duha meminta uang Rp5 juta rupiah. Mengetahui kegiatan para tersangka yakni memeras, penyidik lalu mengamankan ketiga tersangka untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Penahanan terhadap ketiganya diperkuat dengan keterangan para korban lainnya di Polres.

“Para pelaku menjalankan aksinya sejak November 2020,” ungkap Arke.

Tersangka beralasan mencari uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga dengan cara memeras dan menipu para kepala sekolah dan kepala desa di Nias Selatan.

Dari ketiga Polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp4,35 juta, satu unit mobil nomor Polisi BK 1886 FJ, satu unit handphone merek Strawberry warna biru hitam, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, satu unit handphone merek Samsung warna hitam, satu buah stempel DPP LSM P2KN, Sembilan lembar kartu pengenal milik ketiga tersangka dari berbagai LSM, 55 lembar system informasi desa (SID) dari berbagai desa se-Nias Selatan, 49 lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN, 33 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim investigator nasional di 33 Desa yang ada di Nias Selatan.

Lalu, 32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim investigator Nasional di 32 sekolah yang ada di Nias Selatan, satu potong rompi warna hitam yang terdapat tulisan “Pers Divisi Hukum Mabes Polri Korwil Kep.Nias Aliran Duha.

"Atas perbuatan ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 Ayat (1) Subs Pasal 369 Ayat (1) Subs Pasal 378 Jo Pasal 64 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun kurungan," pungkas Arke.