Penyuka Sesama Jenis di Tulangbawang 20 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur
TULANG BAWANG – Seorang pria berinisial AR (48) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dibekuk jajaran Polsek Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang, Lampung pada Jumat (10/12) malam.
Polisi menangkap pelaku berdasarkan laporan orang tua korban yang mengaku anaknya telah dicabuli pelaku sebanyak 20 kali.
“Korban dicabuli sejak 2018 silam. Saat itu korban berumur 14 tahun dan masih kelas 3 SMP. Peristiwa itu terjasi sampai korban kelas 2 SMA," ujar Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Minggu (12/12).
Pelaku melakukan aksinya di pinggir kanal tambak tempat mancing dan rumahnya.
Kapolsek menjelaskan, modus dari pelaku ini sehingga korban mau dicabuli adalah mengiming-imingi korban dengan memberikan uang, rokok dan lainnya.
"Pelaku dipastikan penyuka sesama jenis (gay)," jelas Poniran.
Pelaku terancan kurungan penjara paling 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.