Penggerebekan di Tulangbawang, Polisi Tangkap Tiga Bandar Sabu

Penggerebekan di Tulangbawang, Polisi Tangkap Tiga Bandar Sabu
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG - Petugas gabungan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 dan Satresnarkoba Polres Tulangbawang menggerebek sebuah rumah di Kampung Bujukagung, Banjarmargo, Tulangbawang, Lampung.

Penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (02/03) malam itu Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku terdiri dari dua pria dan satu wanita.

"Ketiganya diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Minggu (07/03).

Lanjut Andy, adapun ketiga orang bandar narkotika tersebut berinisial YS als NS (41), warga Kampung Wiralaga, Mesuji, YX als BX (38), warga Kampung Agungjaya, Banjarmargo dan RA (26), ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Bujukagung, Banjarmargo.

Selain berhasil menangkap para pelaku, Polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,54 gram dan handphone (HP) merk vivo warna hitam.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.