Pengedar Sabu Ditangkap di Pinggir Jalan

Pengedar Sabu Ditangkap di Pinggir Jalan
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung, menangkap seorang pria berinisial AS (26), warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur.

“Pria tersebut diduga pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Selasa (13/9/2022).

Terduga pelaku ditangkap pada Minggu (11/9/2022) sekira pukul 00.30 WIB di pinggir jalan Dusun Cakatraya.

“Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, tas selempang warna abu-abu, dan handphone (HP) merek Nokia warna hitam,” ujar Aris.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” pungkasnya.