Pengedar Sabu di Lampung Tengah Ditangkap

LAMPUNG TENGAH-Hanya dalam kurun waktu enam jam, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan dua pria pengedar sabu-sabu.
Dua pelaku yang berhasil diamankan ialah EFE (38) warga Kampung Gunung Batin Udik, Terusan Nunyai dan ED (38) warga Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah.
Kasat Narkoba AKP Eko Heri Susanto menjelaskan, EFE diamankan, Rabu (31-7-2024) pukul 09.00 WIB dengan barang bukti lima plastik sabu-sabu seberat 0,83 gram.
"Setelah mengamankan EFE, kami mengamankan seorang pria inisial ED yang memiliki sabu-sabu seberat 5,50 gram pada sore harinya yakni pukul 15.00 WIB," kata AKP Eko, Kamis (1-8-2024).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat di wilayah Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
"Dari informasi tersebut, kami langsung tindaklanjuti dan bergerak menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penggrebekan tersangka ED," ujarnya.
Saat diamankan, ED sedang tidur di kamar depan. Didapat barang bukti berupa 5,50 gram sabu-sabu.
Enam jam sebelumnya, polisi juga telah mengamankan seorang pria berinisial EFE (38). Ia diamankan karena kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak 0,83 gram siap edar di Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Barang bukti terbagi menjadi lima plastik klip kecil, masing-masing plastik berisi 0,2 gram sabu-sabu siap jual.
"Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.