Pengawasan Terhadap WNA Harus Rutin Dilakukan

Pengawasan Terhadap WNA Harus Rutin Dilakukan
Kakanwil kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto | Foto: Istimewa

TANGERANG – Pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Comunity House  harus rutin dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merugikan masyarakat sekitar.

Dalam melakukan pengawasan ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Dodot Adikoeswanto mengatakan, dibutuhkan sinergisitas antara Rumah Deteni, Kantor Imigrasi, aparat penegak hukum serta seluruh organisasi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

"Keberhasilan dalam melaksanakan tugas pengendalian keamanan dan ketertiban terhadap pengungsi memerlukan dukungan dari berbagai institusi untuk bekerja bersama-sama dalam rangka penegakan yuridiksi negara," ucap Dodot dalam kegiatan pengendalian keamanan dan ketertiban terhadap pengungsi di wilayah Tangerang, Kamis (2/11/2023).

Dodot menyebut bahwa saat ini di Provinsi Banten terdapat WNA yang sedang mengungsi mencari perlindungan pada negara lain. Salah satunya disebabkan adanya permasalahan pada negara asalnya yang mengancaman keamanan warga tersebut.

"Untuk itulah, peran serta Kantor Imigrasi di wilayah Banten sangat diperlukan untuk melakukan pendataan pengungsi sebagai wujud pengawasan dan pengendalian keamanan serta ketertiban terhadap pengungsi,"ujarnya.

Di Banten sendiri terdapat Comunity House yang berada di Paramount Dormutory yang berada di daerah Serpong Tangerang. Tempat ini dijadikan tempat pengungsian WNA.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Supriaanto,  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibnu Chuldun,  Kepala Divisi Keimigrasian Muhammad Akram, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Armand Armada Yoga Surya.