Pencuri Mobil di Waykanan Ditangkap di Bandarlampung

Pencuri Mobil di Waykanan Ditangkap di Bandarlampung
Barang bukti mobil yang diamankan Polisi (Foto: Istimewa)

WAYKANAN – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di Kelurahan Kasuipasar, Kecamatan Kasui, Kabupaten Waykanan, Lampung, yang terjadi pada 3 Januari 2022 silam.

Terduga pelaku, RZ (54) warga Waygelang, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap aparat Polsek Kasui di backup Polsek Kemiling saat akan menjual mobil curiannya di Kecamatan Kemiling, Bandarlampung, pada Sabtu (26/2/2022) lalu.

Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan, korban Edwin (26) warga Perum Beringin Raya, Kemiling, berlibur di rumah orang tua rekannya di Kelurahan Kasuipasar.

“Korban memarkirkan mobil honda mobilio miliknya di pinggir jalan depan rumah rekan korban. Dia  baru menyadari mobilnya sudah tidak ada lagi, pada Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 04.30 WIB,” ungkap Andre, Kamis (3/3/2022).

Korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kasui. Lalu pada 26 Februari 2022, Kanit Reskrim Polsek Kasui mendapatkan Informasi dari masyarakat  bahwa akan ada transaksi jual beli kendaraan R4 Honda Mobilio di Kecamatan Kemiling.

“Petugas yang memperoleh informasi lansung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan di Bandarlampung,” imbuh Andre.

Setelah diselidiki ternyata informasi itu benar. Polisi lalu menangkap terhadap terduga pelaku dan penadahnya.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kasatreskrim.