Pemprov Lampung Genjot Laporan Kinerja

Pemprov Lampung menggelar rapat desk penyusunan LPPD 2025 untuk mengevaluasi capaian kinerja perangkat daerah. Sekdaprov Marindo Kurniawan menargetkan peringkat evaluasi nasional Lampung meningkat.

Pemprov Lampung Genjot Laporan Kinerja
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Desk Pembahasan Capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam rangka penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025 di Gedung Pusiban, Selasa (10/3/2026).

Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan yang menegaskan pentingnya ketelitian perangkat daerah dalam menyusun laporan kinerja pemerintahan agar data yang disampaikan benar-benar mencerminkan kondisi riil.

Menurut Marindo, penyusunan LPPD merupakan bagian penting dalam proses evaluasi kinerja pemerintah daerah oleh pemerintah pusat. Karena itu, setiap indikator kinerja yang dilaporkan harus menggambarkan capaian kerja yang telah dilakukan sepanjang tahun anggaran.

“Dalam forum ini kita sedang menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025. Tolong disetting dulu kerangka berpikir kita bahwa yang disusun adalah laporan kinerja tahun lalu,” ujar Marindo.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, pemerintah daerah wajib menyusun tiga laporan utama yaitu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Ringkasan LPPD (RLPPD).

Ketiga laporan tersebut memiliki karakteristik serupa, namun ditujukan kepada pihak yang berbeda. LPPD disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi dasar evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Marindo mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan sementara masih terdapat sejumlah perangkat daerah yang capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) belum optimal. Namun ia meyakini hal tersebut bukan disebabkan kinerja yang kurang baik, melainkan kemungkinan terjadi kesalahan metode penginputan data atau pemilihan indikator.

“Saya yakin kinerja Pemerintah Provinsi Lampung sudah sangat baik. Mungkin ini hanya persoalan metode operator dalam melakukan entry dan pemilihan data yang digunakan,” katanya.

Ia menekankan pentingnya keseriusan perangkat daerah dalam mengisi data pada aplikasi pelaporan, karena LPPD menjadi salah satu dasar penilaian kinerja kepala daerah yang bersumber dari capaian organisasi perangkat daerah.

“Kalau kita sudah bekerja dengan baik, jangan sampai kerja-kerja baik ini tidak terlihat oleh publik, masyarakat, dan pemerintah pusat,” tegasnya.

Selain capaian indikator kinerja, perangkat daerah juga diminta memperkuat pelaporan inovasi daerah serta efektivitas pelayanan publik, yang menjadi bagian penting dalam penilaian LPPD.

Marindo juga mengingatkan bahwa pengisian data LPPD melalui aplikasi berlangsung 1 Maret hingga 31 Maret, sesuai ketentuan bahwa laporan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Tahun lalu peringkat kita berada di posisi ke-14 secara nasional. Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih baik lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, menjelaskan bahwa penyusunan LPPD Tahun 2025 menggunakan indikator terbaru berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026.

Perubahan indikator tersebut membuat proses koordinasi, klarifikasi, dan validasi data menjadi penting agar kesesuaian data serta dokumen pendukung dapat dipastikan sebelum laporan difinalisasi.

Berdasarkan evaluasi nasional sebelumnya melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-2019 Tahun 2025, capaian LPPD Provinsi Lampung berada pada status kinerja sedang dengan peringkat ke-14 nasional dari 33 provinsi dengan skor 3,0530.

Di sisi lain, Kepala Bappeda Provinsi Lampung Anang Risgiyanto menegaskan bahwa LPPD merupakan bagian dari siklus manajemen kinerja pemerintahan daerah yang berkaitan dengan Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Kinerja Daerah (IKD), serta Indikator Kinerja Kunci (IKK).

Melalui rapat desk ini, Pemprov Lampung berharap kualitas LPPD Tahun 2025 dapat meningkat sehingga berdampak pada peningkatan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) secara nasional.