Pemkab Labuhanbatu Imbau ASN dan Warga Tak Mudik

Pemkab Labuhanbatu Imbau ASN dan Warga Tak Mudik
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Rajid Yuliaman (Foto: Istimewa)

LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, Sumatera Utara, mengeluarkan edaran larangan mudik lebaran 2021.

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Rajid Yuliaman, di ruang kerjanya, Senin (12/04)

Menurutnya, edaran tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1009/SPT-covid-19/IV/2021 tentang pembatasan kegiatan selama bulan suci Ramadan dan hari raya Idulfitri 2021.

Pemkab Labuhanbatu melalui fanfax dinas kominfo mengeluarkan imbauan larangan mudik bagi masyarakat Labuhanbatu,” ungkapnya.

Rajid menekankan, edaran itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian selaku pemerintah daerah dalam mendukung kinerja Pemprov menekan laju penyebaran COVID-19.

Dia berharap, imbauan ini dapat dipatuhi seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab dan masyarakat Labuhanbatu.