Pemkab Bekasi 'Ogah' Menindaklanjuti Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya

Pemkab Bekasi 'Ogah' Menindaklanjuti Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya
H Naryo (dok.pribadi)

Oleh: H.Naryo*

Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, yang terdiri Arkeolog DR. Hasan Dja'far dan Drs.Soeroso, M.Hum serta Arsitek Bambang Eryudhawan telah melakukan kajian terhadap sebagian bangunan dan situs cagar budaya yang ada di Kabupaten Bekasi.

Kehadirannya melakukan pengkajian atas permintaan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Kadis Disparbudpora. Hasil pengkajian yang di lakukan oleh tim, dan yang sudah direkomemdasikan Masjid Al-Mujahidin Kecamatan Cibarusah dan Situs Buni yang berlokasi di Kecamatan Babelan.

Rekomendasi yang di keluarkan/disampaikan kepada Bupati Kabupaten Bekasi sudah lebih dari satu tahun yang lalu, tepatnya pada Oktober 2016. Namun sampai dengan sekarang nampaknya Pemerintah Kabupaten/Bupati Bekasi tidak (belum) menindaklanjutinya.

Sebagai pencinta budaya kami belum mendengar, apalagi membaca adanya surat keputusan penetapan Pemerintah Kabupaten/Bupati Bekasi terhadap ke dua Cagar Budaya tersebut.

Berikut rekomendasi tim Ahli Cagar Budaya, di kutip dari buku ‘Bangunan dan Situs Cagar Budaya’ yang di susun oleh tim itu sendiri sebagai berikut :

1. Masjid Jami Al-Mujahidin merupakan bangunan masa lalu yang berusia lebih dari 50 tahun (1930) memiliki nilai penting bagi sejarah perjuangan masyarakat Cibarusah, langka, baik bentuk dan jenisnya di wilayah ini maka sudah selayak nya dapat di tetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi.

2. Menilik dari kondisinya Masjid Jami Al-Mujahidin harus segera di lakukan upaya pemulihan agar keaslian Masjid masih bisa dipertahankan.

3. Lokasi temuan benda-benda Budaya di Kampung Pasar Emas Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan, adalah tempat penting dalam awal Sejarah peradaban manusia sehingga layak di tetap kan sebagai Situs Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi.

4. Benda-Benda koleksi yang kini tersimpan di rumah penduduk perlu ditempatkan pada bangunan yang lebih layak sehingga dapat menjadi museum lapangan.

Museum tersebut dapat dinamakan sebagai Museum Budaya Buni. Koleksi yang tersimpan di lokasi perlu di catat dan di deskripsikan secara lengkap serta ditetapkan sebagai benda Cagar Budaya.

Dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim Ahli Cagar Budaya Nasional tersebut dan kehadirannya melakukan pengkajian memang di minta, sejatinya Pemerintah Kabupaten/Bupati Bekasi mau meresponnya untuk membuat Surat Keputusan Penetapan terhadap Benda dan Situs yang di maksud.

Jangan ogah menindak lanjutinya. Apakah Bupati Bekasi tidak pernah mendengar adanya statemen Proklamator RI, Soekarno di masa lalu, bahwa bangsa yang besar itu adalah bangsa yang tidak melupakan JASMERAH (jangan se kali-kali melupakan sejarah).

Semoga Bupati Bekasi mendengar dan membaca aspirasi yang disampaikan oleh salah seorang warganya.

 

*Warga Bekasi, Jawa Barat