Pemalsu SKCK Ditangkap Polres Tulangbawang

Monologis.id - TULANG BAWANG. Polres Tulangbawang Tangkap Lima Sindikat Pemalsu SKCK Yang Sudah Beraksi Sejak 2022, Empat Diantaranya IRT
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang, Polda Lampung, mengungkap sindikat pemalsu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilakukan oleh 5 (lima) orang pelaku, terdiri dari satu orang laki-laki yang berprofesi wiraswasta, dan 4 (empat) orang perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).
Pelaku laki-laki yang ditangkap berinisial S als F (28), warga Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat (Jabar), sedangkan 4 (empat) pelaku perempuan yang ditangkap yakni SA (22), warga Desa Mataramilir, Kecamatan Seputihsurabaya, Kabupaten Lampungtengah (Lamteng), lalu EM (31), warga Kampung Pasiranjaya, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang, kemudian IP (28) dan YA (26) yang merupakan warga Sungaimenang, Kabupaten Ogankomering Ilir (OKI), Provinsi Sumateraselatan (Sumsel).
"S als F berperan sebagai pembuat SKCK palsu menggunakan perangkat komputer yang kemudian dijual seharga Rp 50 ribu per SKCK kepada para pelaku. Untuk pelaku SA, EM, IP dan YA berperan sebagai penjual SKCK palsu kepada warga dengan harga bervariasi mulai dari Rp 125 ribu hingga Rp 150 ribu per SKCK. SKCK palsu yang beli oleh warga berbentuk portable document format (PDF)," ucap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Yuliansyah, Sabtu (01-03-2025).
Lanjutnya, para pelaku ini memasarkan SKCK palsu kepada masyarakat dengan menggunakan media sosial (medsos) yakni Instagram (IG) dan Facebook (FB). Sebelum terjadi transaksi, para pelaku sudah memberitahu bahwa SKCK yang mereka tawarkan tersebut adalah palsu, dan setelah SKCK palsu ini jadi nanti akan dikirim dalam bentuk portable document format (PDF) kepada pemesan.
"Setelah pemesan mendapatkan SKCK palsu dalam bentuk PDF, maka pemesan akan membayar sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan awal mulai dari Rp 125 ribu hingga Rp 150 ribu per SKCK. Aksi sindikat pemalsu SKCK ini sudah berlangsung sejak tahun 2022," papar perwira Alumni Akpol 2016.
Kasat Reskrim menerangkan, 5 (lima) pelaku yang merupakan sindikat pemalsu SKCK ditangkap oleh petugasnya di tiga lokasi dan waktu yang berbeda. Dua pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Tulangbawang, dua pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten OKI, dan satu pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Karawang.
"Pertama petugas kami menangkap SA dan EM pada Selasa (11-02-2025), di Kampung Pasiranjaya, Kecamatan Denteteladas, lalu dilakukan pengembangan dan menangkap IP serta YA pada Kamis (13-02-2025), di Sungai Menang, Kabupaten Ogankomering Ilir (OKI), kemudian dikembangkan lagi dan menangkap otak pembuat SKCK palsu yakni S als F Senin (17-02-2025), di Cibuaya, Kabupaten Karawang," terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
AKP Noviarif menambahkan, 5 (lima) pelaku sindikat pemalsu SKCK yang sudah ditangkap oleh petugasnya terdiri dari satu orang laki-laki dan 4 (empat) orang perempuan, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan dua pasal berlapis.
"Pertama, Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. Kedua, Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun," imbuhnya.