Pedagang Buah-buahan di Cilegon Banten Nyambi Jualan Sabu

Pedagang Buah-buahan di Cilegon Banten Nyambi Jualan Sabu
Foto: Istimewa

SERANG - MA alias Yayan (32), pedagang buah-buahan di daerah Pondok Cilegon Indah, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten, nekad nyambi jualan sabu.

Akibat ulahnya, warga Kramatwatu, Kabupaten Serang itu dicokok personel Satresnarkoba Polres Serang usai mengambil sabu di sekitar kawasan pabrik CBA di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

“Ditangkap Jumat akhir pekan lalu di pinggir jalan usai mengambil sabu yang dipesannya,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Rabu (13/7/2022).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 4 paket sabu, timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana mengedarkan sabu.

"Dari saku celana tersangka diamankan satu paket besar sabu," terang Kapolres didampingi Kasatreskoba AKP Michael K Tandayu.

Usai tersangka diamankan, kata Kapolres, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke rumah tersangka di Kecamatan Kramatwatu untuk melakukan penggeledahan.

"Dari rumah tersangka, ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan dalam kamar tidur. Selain itu, juga diamankan handphone dan timbangan digital," kata Kapolres.

Kasatresnarkoba AKP Michael menambahkan dalam pemeriksaan tersangka mengaku sudah 4 bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis terlarang ini terpaksa dilakukan karena untuk membayar cicilan hutang.

"Tersangka memiliki pinjaman uang. Lantaran keuntungan berjualan buah-buahan tidak mencukupi untuk membayar cicilan, tersangka nyambi jualan sabu. Selain menjual, tersangka juga mengkonsumi," tambah Michael.

Terkait barang bukti sabu yang diamankan, kata Michael, tersangka mengaku membeli dari warga Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial WH. Hanya saja, tersangka tidak mengetahui lebih jauh, lantaran transaksi dan pengambilan sabu tidak dilakukan secara langsung.

"Tersangka Yayan mengaku mendapatkan sabu dari warga Balaraja. Tapi tidak mengetahui tempat tinggalnya karena tersangka dan penjual tidak bertemu langsung," kata Kasatreskoba.

Akibat perbuatannya, tersangka MA alias Yayan dijerat Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.